KENDARI.NUSPOS.com- Pendiri, sekaligus Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM. Jusuf Rizal menginstruksikan kadernya untuk memproses hukum siapa pun yang memakai/menggunakan Logo Merek LSM LIRA LAMA secara illegal di luar peruntukannya.
Sebab, logo merek LSM LIRA LAMA telah dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham di Kelas 45.
Dengan intruksi dari Presiden LSM LIRA, Maka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Konawe Selatan (Konsel) bersama Kader LSM LIRA yang tersebar di Kabupaten Kota Sulawesi Tenggara Kembali melaporkan LIRA Kelas 35 yang dipimpin oleh Jefri Rembasa selaku Ketua DPW Lira Sultra Kelas 35 terpilih di Polda Sultra terkait penggunaan Logo Lama LSM LIRA tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik Logo sesungguhnya.
Pasalnya saat dilaksanakan Muswil sekaligus pelantikan pengurus DPW Lira Kelas 35 terdapat penggunaan Logo Lama LSM LIRA dalam spanduk/baleho kegiatan Muswil Lira Kelas 35 yang digelar disalah satu Hotel di Kota Kendari Sultra pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu.
Setelah mengetahui adanya penggunaan Logo Lama LSM LIRA DPD LSM LIRA Konawe Selatan Soni Septyawan selaku Bupati LSM LIRA Konawe Selatan bersama Kader LSM LIRA lainya yang tersebar di Kabupaten Kota Sulawesi Tenggara mengumpulkan bukti penggunaan Logo LSM LIRA tepatnya tanggal 13 Januari 2025 Bupati LSM LIRA Konsel melaporkan di Polda Sutra melalui izin surat kuasa pelaporan yang di terbikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA di Jakarta.
Dalam keterangan persnya, Soni Septyawan yang akrab di panggil Bung Soni ini menyampaikan dengan tegas bahwa siapapun yang menggunakan Logo Lama LSM LIRA. maka, LSM LIRA tidak akan tanggung-tanggung untuk melaporkan pada pihak berwajib.
"Logo Lama LSM LIRA memiliki kekuatan hukum yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor Permohonan: J002016030504/ 22 Juni 2016 dengan Pemilik Merek Kelas 45 adalah LSM LIRA Peruntukanya pun jelas sebagai LSM Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Kajian dan Survei Politik, Sosial Demokrasi, Lembaga Pengembangan dan Ketahanan Bangsa (Bela Negara)," Tegas Soni saat menggelar konferensi pers disalah satu cape yang ada di Kota Kendari, Rabu (15/01/2025).
Bupati LSM LIRA Konsel menambahkan apabila penggunaan merek atau Logo tersebut di luar hak eksklusif yang dimiliki yang secara resmi dan sah telah diberikan negara dan ternyata melanggar hak eksklusif milik orang lain, maka pihak lain tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 83 jo, Pasal 100, Pasal 102 jo, dan Pasal 103 Undang-undang No, 20, Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Soni berharap kepada Polda Sultra untuk lebih tegas melakukan penindakan hukum atas kasus yang ia laporkan karena Soni menilai. Lira Kelas 35 ini terhitung sudah kedua kalinya di laporkan di Polda Sultra dengan modus yang sama pada saat itu Eks Pimpinan Lira Kelas 35 mengakui kekeliruanya dan berjanji melalui pernyataan tertulisnya bahwa dirinya tak akan mengulanginya.
Namu n faktanya kini Lira kelas 35 kembali berulah lagi menggunakan Logo Lama LSM LIRA saat berganti pimpinan Lira Kelas 35 yang di Pimpin saudara Jefri Rembasa.
"Dan kami (LSM LIRA) menggangap bahwa DPW Lira yang menggunakan logo lama LSM LIRA itu ilegal karena menggunakan kelas 35 sebagai lembaga organisasi tidak pada tempatnya," tutup Soni.
Sekedar diketahui, HM. Jusuf Rizal mendirikan LSM LIRA 19 Juni tahun 2005 dari embrio Blora Center dan mendaftarkan di Kemekumham pada kelas 45 yang peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan LSM, Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara, dll serta LSM LIRA juga berhasil memperoleh Rekor MURI.
Sedangkan LIRA yang didirikan Olis Datau masuk di kelas 35 dengan peruntukannya adalah kegiatan Survey dan Public Relation (Usaha). Bukan untuk digunakan dalam kegiatan organisasi/sosial/LSM.
Jadi, sesuai Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, Sertifikat merek logo dilindungi UU dan bila mana ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya, dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata. ( Red )